BPN kota Pekanbaru Adakan Mediasi. Penerbitan HGB Diatas Tanah Bersengketa.

Riau580 Views

Pekanbaru terasriau.com – Kisruh tentang penerbitan HGB oleh BPN kota Pekanbaru, yang di somasi oleh kuasa hukum ahli waris almarhum Rohani Chalid seminggu yang lalu. Ditanggapi oleh BPN kota Pekanbaru. Senin tanggal 2 November 2020, diadakan pertemuan antara Ka BPN kota Pekanbaru dengan kuasa hukum dan ahli waris Rohani Chalid. Dihadiri oleh ahli waris diawali denaganPembicaraan dalam mediasi adalah seputar pertanyaan kuasa hukum tentang apa yang mendasari diterbitkan HBG diatas objek tanah milik almh. Rohani Chalid yang sudah menang berdasarkan putusan MA RI ditahun 2005.
Bahwa menurut kuasa hukum, jika objek tanah bermasalah sesuai dengan PP no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, “bahwa objek yg akan diberikan hak harus clear and clean”
Dalam pertemuan mediasi ini dihadiri langsung oleh kepala BPN kota Pekanbaru sdr. Ronald Lumban Gaol, SH. MM dan pihak kuasa hukum di pimpin oleh Dr. Yudi Krismen, SH., MH
Menurut kuasa hukum “Kepala BPN mengatakan bahwa sudah memberikan waktu 3 bulan untuk mediasi dan menyuruh ahli waris mengajukan gugatan ke pengadilan!” Kuasa hukum juga mengatakan “bahwa itu bukanlah solusi, Karena pihak ahli waris juga pernah mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) setelah ada putusan MA RI tahun2005 tetapi pihak BPN Kota tetap tidak mau menerbitkan HGB pada objek tersebut”.
Kuasa hukum menambahkan bahwa memang ada mediasi, tetapi tidak clear pada waktu itu. Pertanyaan nya sekarang Kenapa tetap di terbitkan HGB di objek tersebut. Namun, pihak BPN melalui kasi sengketa sdr. Arief yang juga ikut dalam mediasi tersebut mengatakan bahwa sudah ada dilakukan mediasi antara pihak ahli waris almarhum Rohani Chalid dengan pemohon HGB sdr. Asri Janahar.”
Menurut keterangan kuasa hukum
“Solusi yang akan diambil adalah mediasi. Dan mediasi ini akan dilakukan langsung dengan pihak pemilik hotel Royal Asnof sdr. Asri Janahar, sebagai pemegang HGB dengan pihak ahli waris Almarhum Rohani Chalid. Dan kami pihak kuasa hukum menunggu undangan tersebut, dan kami berharap yg hadir adalah pemegang Hak Guna Bangunan an. Asri Janahar langsung dan jangan diwakilkan kepada orang lain. (Rizal)