Pimpinan LSM LIRA, Sesalkan Arogansi Pol PP, Tutup Pasar Malam.

Riau649 Views

 

Riau terasriau.com –  Pimpinan Pusat “Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)” menyesalkan pemerintah Kabupaten Kampar khususnya Kasatpol PP Kampar yang mempersulit usaha kerakyatan rakyat atau UMK membuka izin Pasar Malam di Kabupaten Kampar, demikian disampaikan Presiden LSM-LIRA Drs.HM.Jusuf Rizal.SE.M.Si pada media (7/10/2020).

Pemerintah dalam hal ini tentang dunia UKM, melalui Kementerian Koperasi dan UKM dalam situasi Pandemi Covid 19 ini yaitu mempermudah usaha kecil menengah (UKM) masyarakat bukannya mempersulit.

Jusuf Rizal minta kepada jajaran mulai dari pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota jangan ada lagi yang menghalangi – halangi usaha Kerakyatan masyarakat, selagi mematuhi Protokol Kesehatan menyediakan tempat cuci tangan, pengecek suhu dan pakai masker, ujar Ketua Presiden Center “Rumah Relawan Nusantara” Pemenangan Jokowi – KH.Makruf Amin 2019-2024.

Gubernur LSM-LIRA Riau, Harmen Fadly yang akrab dipanggil Boma juga menyesalkan Sikap Arogansi dalam penutupan Pasar Malam di Desa Silam Kecamatan Kuok, karena secara prosedur pasar malam yang dibuka tersebut sudah mematuhi Protokol Kesehatan dengan sudah mempersiapkan tempat cuci tangan sebelum masuk, pengecek suhu serta sudah memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan memakai masker melalui pengeras suara.

Ketua Koperasi Lira Indonesia (Kolindo) Provinsi Riau, Nyimas Dalila Utama yang sekaligus owner “Pandawa 2” pemilik pasar malam menjelaskan juga, dalam Perbup No. 44 Tahun 2020 Bab IV pasal 9 Sanksi pelanggaran penerapan protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 berbunyi bagian b: bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum: 1. Teguran tertulis 2.Denda administratif untuk pelanggaran pertama dikenakan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000 3.Pelanggaran kedua, penghentian sementara operasional usaha 4.Pelanggaran ketiga, penghentian izin usaha.

Lucusaja yang kami lihat, pasar malam yang dibuka tersebut baru satu (1) malam beroperasi langsung pihak satpol PP Kampar langsung melakukan penutupan, belum ada surat teguran pertama dan kedua diterima.(Rel/iksn)