Kuasa Hukum, Ahli Waris Chalid Chatib Sati SOMASI Kakan BPN Kota Pekanbaru, terkait penerbitan HGB.

Riau1112 Views

Pekanbaru Terasriau.com – Ahli waris Chlaid Chatib Sati dinyatakan sebagai pemenang Putusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus dengan putusan nomor: xxx/K/TUN/2000, tanggal 19 Januari 2005, atas Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 26/Tangkerang, sebagaimana diuraikan dalam gambar Situasi tanggal 20 Mei 1978 Nomor : 74 / 1978, yang diperoleh berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Riau Cq. Kepala Direktorat Agraria Propinsi Riau tanggal 5 Agustus 1978 No.SK.936/KR/HGU/1978, terletak di Jl. Nangka (sekarang Tuanku Tambusai), desa Tangkerang (sekarang kelurahan Marpoyan Damai), Kecamatan Siak Hulu (sekarang Kecamatan Marpoyan Damai), Kotamadya Pekanbaru (dahulu Kabupaten Kampar) Propinsi Riau.

Kemudian diatas objek tanah tersebut berdiri bangunan seperti cawan tumbuh dihari hujan, kuasa hukum bersurat resmi kepada kantor DPM-PTSP Kota Pekanbaru mempertanyakan dasar pemberian IMB (izin mendirikan bangunan) terhadap bangunan tersebut, serta apa yang menjadi alas hak, sehingga diterbitkan IMB tersebut?

Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru Nomor: xxx/xxx/DPMPTSP/2020 tanggal 16 September 2020 membalas surat dari kantor Hukum Law Firm YK & Partner dengan menyatakan bahwa diatas Objek Tanah Milik Rohani Chalid telah diterbitkan HGB No. xxxxx an. xxxx oleh BPN Kota Pekanbaru berdasarkan Pendaftaran SK Keputusan Kakantah Kota Pekanbaru tanggal 07/11/2018 No. 110/HGB/BPN-14.71/2018 dan surat ukur tanggal 19/12/2018 no. 02989/Tangkerang Barat/2018.

Bahwa Penerbitan Sertifikat oleh Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pekanbaru yang ditandatangani oleh RONALD F.P.M LUMBAN GAOL, SH.MM tanggal 20 Desember 2018.

Berdasarkan surat dari Kadis DPM-PTSP tersebut pihak kuasa hukum mengirimkan SOMASI kepada Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru. Bahwa tindakan Kakan BPN Kota Pekanbaru, sudah melampaui batas kewenangan dalam menerbitkan SHGB sehingga melanggar pasal 30 ayat 2 PP RI No. 24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH.

Padahal sebelumnya klien kami sudah berkirim surat kepada Kakan BPN Kota Pekanbaru, pada tanggal 22 september 2017, pengirimnya ahli waris Chalid Chatib Sati, sdr. Muski Fahlery surat diterima BPN Kota Pekanbaru dan tandaterima surat ditandatangani oleh MARTINA OGEST dan MILA, Tanggal 25 / 09 / 2017, selaku pegawai BPN Kota Pekanbaru, surat tersebut terkait dengan keberatan atas penerbitan Sertifikat diatas areal HGU No. 26/tangkerang.

Menurut Kuasa hukum, dengan adanya surat Keberatan atas Penerbitan Sertifikat diatas areal HGU No. 26/tngkerang diatas , seharusnya menjadi pertimbangan bagi Kakan BPN Kota Pekanbaru untuk pemberian HGB kepada pemohon hak. Dengan mempedomani PP RI No. 24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH, salah satunya objek tanah harus clear & clean.

Kuasa hukum Dr. Yudi Krismen US menjelaskan bunyi pasal 30 ayat (1) huruf d PP RI No. 24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH, mengatakan ; “yang data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan gugatan ke Pengadilan tetapi tidak ada perintah dari Pengadilan untuk status quo dan tidak ada putusan penyitaan dari Pengadilan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya sengketa tersebut serta hal-hal yang disengketakan”.

Harusnya Kakan BPN Kota Pekanbaru mempedomani ini sebagai kitab suci mereka, bukan sembarangan memberikan HGB sehingga timbul lagi konflik pertanahan yang baru terhadap Klien kami, urai kuasa hukum.

Tidak sampai disitu, Kuasa Hukum Dr. Yudi Krismen US juga mengatakan bahwa tindakan kakan BPN Kota Pekanbaru, sudah dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI terkait penyalahgunaan wewenang, kuasa hukum meminta Tim Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI untuk turun melakukan Investigasi ke BPN Kota Pekanbaru dengan mengirimkan tembusan kepada Presiden RI bapak Ir.Joko Widodo dan Menteri ATR/BPN RI.(Rizal)