KASAT RESKRIM POLRES SAROLANGUN DIPERIKSA OLEH BIRO PROVOS DIVISI PROPAM MABES POLRI

Nasional491 Views

Jambi, Terasriau.com ~ Selasa tanggal 20 oktober 2020, sekitar jam 09.00 wib, Anggota Biro Provos Divisi Propam Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar dalam penangkapan Kholil Matjunak yang berujung Penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum terhadap pertambangan rakyat di Desa Teluk Kecimbung daerah Batu Putih Kecamatan Bhatin VIII Kab. Sarolangun – Provinsi Jambi.

Terduga pelanggar yang diperiksa oleh Biro Provos Divisi Propam Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di Pimpin oleh AKBP Andre, SIK., MH selaku pemeriksa utama IV Biro Provos Divisi Propam Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Bagus Faria, SIK, MH.

Tidak hanya Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Bagus Faria, SIK, MH yang diperiksa, namun juga terhadap 14 (empat belas) anggota Satreskrim yang diduga menyalahgunakan wewenang, antara lain adalah: IPDA KEVIN NRP (Kanit HARDA Satreskrim Polres Sarolangun), AIPDA DANI SEMBIRING NRP 80070068 (PS.KANIT TIPITER POLRES SAROLANGUN), AIPDA ANDI CHANDRA NRP 80060569 (BA UNIT TIPITER), AIPDA SYARIF KURNIANTO NRP 80020872 (BA UNIT TIPITER), BRIGADIR YP. SIMANJUNTAK, SH NRP 88051011 (BA UNIT TIPITER), AIPDA ALFAJAR WAHONO, NRP; 76030672 (KANIT OPSNAL SATRESKRIM POLRES SAROLANGUN) , BRIPKA ZULPANI NRP : (BA UNIT OPSNAL/BUSER SATRESKRIM), BRIGADIR JONI NRP: (BA UNIT OPSNAL/BUSER SATRESKRIM), BRIPTU AHMAD NURFATONI NRP: (BA UNIT OPSNAL/BUSER SAT RESKRIM) dan beberapa orang lainnya yang diduga juga ikut dalam tindakan yang dianggap brutal tersebut.

Bahwa tindakan penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Sarolangun ini, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim , dengan mengikutkan Preman.

Informasi yang beredar di masyarakat dan keterangan korban mengatakan bahwa sasaran penangkapan hanya khusus kepada korban Kholil Matjunak karena permintaan dari Ali Jumat saudara kandung Kholil Matjunak sendiri yang merasa sakit hati kepada korban karena penghasilan korban lebih baik dari Ali Jumat, sedangkan disana adalah pertambangan rakyat seluruhnya, yang rata-rata 70% kehidupan masyarakat disana adalah pertambangan rakyat, kenapa hanya saya kata korban yang ditangkap, sedangkan penambangan yang lain tidak disentuh sama sekali oleh Kasat Reskrim.

Awal kasus ini sebenarnya beranjak dari permasalahan harta warisan orang tua dari kholil matjunak dan Ali Jumat yang meninggalkan tanah seluas lebih kurang 20 hektar, namun ditempat lokasi tanah tersebut di manfaatkan oleh Kholil Matjunak beserta adik kandungnya Hatiah dan Keponakannya DEPI dan suaminya RICO untuk penambangan rakyat. Karena hasilnya bagus, maka Ali Jumat menyuruh saudaranya tersebut untuk pindah.

Karena korban dan saudara2nya yang lain tak mau pindah dari lokasi tersebut, maka dilaporkanlah ke Polsek Bhatin VIII dalam perkara pengrusakan tanaman karet, dengan dasar kepemilikan surat kertas segel, namun tandatangan saksi RAHMAN dalam bukti kepemilikan tersebut diduga dipalsukan oleh Ali Jumat, kemudian Ali Jumat dilaporkan RAHMAN dalam pelanggaran pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHpidana di Polsek Bhatin VIII Polres Sarolangun.

Karena Ali Jumat dilaporkan oleh RAHMAN ke polisi dalam penggunaan surat palsu, maka Ali Jumat mempergunakan pengaruhnya dalam menggerakkan penegak hukum untuk menangkap Kholil Matjunak yang melakukan penambangan rakyat dilokasi tersebut.

Penangkapan direncanakan dari tempat lokasi penambangan emas milik Ali Jumat Desa Teluk Kecimbung daerah Batu Putih Kecamatan Bhatin VIII Kab. Sarolangun – Provinsi Jambi, setelah itu baru menuju ke lokasi korban, dan penangkapan tersebut mengikutkan Ali Jumat sebagai bagian dalam penangkapan penambangan rakyat tersebut.

Korban mengatakan bahwa penangkapan terhadap dirinya juga di biayai oleh Ali Jumat. Korban hanya mencari keadilan. Tindakan yang merugikan dirinya tersebut sudah dimaafkan oleh korban, namun pelaku hendaknya mendapatkan sanksi dari Institusi Polri atas perbuatan penyalahgunaan wewenang yang telah mencoreng nama baik Polri. (rel/ep)