Kabid Propam Polda Jambi, Berstatus “Terperiksa” di Biro Provos MABES POLRI Terkait Profesionalitas Kinerja.

HukRim, Nasional763 Views

Jambi, Terasriau.com – Tindak lanjut dari laporan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Dadan Wira Laksana, Sik, MAP selaku Kapolres Sarolangun dan IPTU BAGUS FARIA, SIK.MH kasat Reskrim Polres Sarolangun Polda Jambi beserta anggota satreskrim Polres Sarolangun yang di laporkan oleh Dr Yudi Kerismen US. SH. MH. telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Biro Provos Mabes Polri.

Selanjutnya Biro Provos Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap Kombes Pol Julihan Muntaha, SIK selaku Kabid Propam Polda Jambi dan Kompol Lukman, SH. Selaku Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Jambi yang juga Terlapor dalam Kasus ini.Pemeriksaan terhadap Kabid Propam dan Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Jambi tersebut, terkait dengan tidak professional dalam menegakkan disiplin anggota Polri atas surat Pengaduan nomor register: P/1775/VII/2019/Bagyanduan tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Mantan Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, SIK., MAP. dkk

Kronologis permasalahan adalah menurut Dr Yudi Krismen US. SH, MH. Yang akrab di sapa Pak Yudi “ Dasar pemeriksaan terhadap AKBP Dadan Wira Laksana, SIK., MAP. dkk yang dilakukan oleh Kabid Propam Polda Jambi adalah adanya surat Pengaduan nomor register: P/1775/VII/2019/Bagyanduan yang dilimpahkan oleh Divisi Propam Mabes Polri ke Bid Propam Polda Jambi pada tanggal 25 agustus 2020, sesuai dengan surat pelimpahan Kepala Divis Profesi dan Pengaman Polri Nomor: R/ND-262-b/VIII/YAN.3.5/2020/Yanduan tanggal 03 Agustus 2020 perihal pelimpahan surat pengaduan pelapor Dengan tembusan kepada pelapor dengan surat nomor:B/724-b/WAS.2.4/2020/Divpropam, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan propam (SP2HP2-1). Atas pelimpahan perkara tersebut, kabid propam polda jambi pada tanggal 05 November 2019 mengirimkan surat Nomor: SP2HP2-3/95/XI/2019/Bidpropam kepada Pelapor dan Mengatakan bahwa laporan saya sudah diproses oleh Bid Propam Polda Jambi, dengan hasil bahwa; satreskrim Polres Sarolangun dalam melakukan penyidikan perkara PETI a.n Kholil Matjunak (alm) dan SRIYANTO uniel Bejo Bin Bejo sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A-36/VII/2019/SPKT/Res Sarolangun tanggal 03 Juli 2019 telah sesuai prosedur serta tidak di temukan adanya pelanggaran disiplin/KKEP dan saat ini perkara tersebut sudah di limpahkan ke JPU dan telah di putus oleh Pengadilan Negeri Sarolangun. Hal ini membuat saya tidak puas sebagai pelapor”. Ulas Nya.

Dr Yudi menambahkan “atas laporan SP2HP2-3 yang dikirimkan oleh Kabid Propam Polda Jamb kepada Pelapor tersebut, sepertinya Kabid Propam Polda Jambi, terkesan berpihak kepada terlapor Dadan Wira Laksana, SIK., MAP. Dkk. Karena didasari atas tindakan Kabid propam Polda Jambi tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap para korban/pemilik barang, tidak pernah turun ke TKP (tempat kejadian perkara), tidak pernah melihat Barang Bukti yang di Rusak dengan cara dibakar, dihancurkan serta bagaimana barang tersebut tidak bisa dipergunakan kembali sebagaimana fungsinya semula dan juga barang-barang berharga yang hilang di lokasi tambang rakyat tidak pernah dikembalikan atau disita sama sekali sebagai barang Bukti oleh kabid propam Polda jambi. Terkesan bahwa surat SP2HP2-3 hanya dibuat buat sesuai dengan keinginan dari terlapor, agar para terlapor bisa mengurus jabatan guna mendapatkan kenaikan pangkat untuk periode berikutnya sesuai dengan prosedur internal polri “Dan pelapor kemudian membuat laporan pengaduan kembali pada tanggal 22 juli 2020 kepada Kadiv Propam Mabes Polri di jalan trunojoyo 3 Kebayoran baru Jakarta. Dengan laporan terkait tidak profesionalnya Kabid Propam Polda Jambi dalam menangani penyalahgunaan wewenang yang sudah dilakukan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, SIK.MAP dan Kasat Reskrim Polres sarolangun AKP BAGUS FARIA, SIK,.MH.dkk, atas laporan tersebut, pelapor menerima surat nomor: B/3449/VI/WAS.2.4/2020/Itwasum tentang pemberitahuan bahwa pengaduan yang dikirimkan kepada Kapolri telah ditindak lanjuti Saat ini kita menunggu hasil proses pemeriksaan perkara dari Biro Provos Divpropam Mabes polri “tutup Dr Yudi

Kami juga mengkonfirmasi hal ini melalui jaringan seluler,kepada Kabid Propam Polda Jambi Kombes pol Julihan Muntaha SIK. “silahkan hubungi Kabid Humas karena saya juga sudah lupa masalahnya” tututupnya.

Awak media pun mengkonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi SIK. “Bahwa hasil pemeriksaan silahkan tanya ke Biro PROPAM Mabes Polri dan untuk hasil pemeriksaan PROPAM biasanya tidak boleh terekspos dan untuk lebih jelas sebaiknya hubungi Biro Humas Mabes Polri” Demikian keterangan Kabid Humas Polda Jambi kepada awak media melalui jaringan seluler. (Rizal)