Bangkinang-Riau, Terasriau.com ~ Salah satu tujuan didirikannya suatu perusahaan dan investasi adalah untuk meningkatkan Ekonomi Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan ini telah disampaikan oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu bahwa perusahaan agar memberikan kepedulian kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat, jika tidak bisa maka izin konsesinya dapat dicabut.
Kami minta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar agar memberikan perhatian kepada masyarakat khusunya di sekitar perusahaan jalin kemitraan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Demikian disampaikan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Sutanto, SH saat memimpin Rapat Fasilitasi antara PT. IKS yang dilaksanakan dilantai III Kantor Bupati Kampar pada hari Senin, 12/10. Di Bangkinang. Hadir pada kesempatan tersebut dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, Kabag Pemerintahan Refinaldi, Camat Tapung Hulu, Mewakili Perusahaan, dan Kepala Desa didampingi unsur masyarakat.
Dikatakan Bupati Kampar perusahaan agar dapat berikan dampak yang baik kepada masyarakat, jika tidak dapat memberikan kontribusi dan dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat maka dapat di cabut izin konsepsinya, ini sesuai dengan instruksi presiden beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu permaslahan yang dihadapi saat ini perlu di Carikan solusi dan jalan terbaik yang saling menguntungkan.
Pembangunan perkebunan pada intinya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kita berharap ini sudah ada jalan terang, ini harus dapat diputuskan oleh perusahaan dan masyarakat jika tidak maka kita akan ambil kebijakan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku” Kata Catur Sugeng Susanto.
Sementara itu Asisten Pemerintahan Setda Pemerintahan Kampar Ahmad Yuzar mengatakan bahwa permaslahan ini terhadap tuntutan lahan seluas 1500 ha telah terjadi puluhan tahun, namun sampai saat ini belum ada jalan keluar.
PT IKS dengan luas Hak Guna Usaha seluas 9.800 ha namun yang dapat diolah seluas 5000 ha, sisanya telah dikelola oleh masyarakat” Kata Ahmad Yuzar.
Dari tuntutan masyarakat agar lahan seluas 1500 ha dapat dijadikan plasma yang dapat bekerjasama dengan perusahaan” Tambahnya lagi.
Sementara itu Perwakilan masyarakat Zukri menginginkan adanya keinginan dan iktikad perusahaan kebun dengan pola kemitraan dari lahan 1500 ha lahan,
Telah 22 tahun tuntutan perusahaan hanya memberi janji, dan sampai saat ini belum ada realisasinya” Kata Zukri.
Kami atas masyarakat sangat berterima kasih kepada pemkab Kampar yang telah memfasilitasi permasalahan ini, ini yang pertama dihadiri oleh Bupati sehingga harapan kita ada keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat dengan pola kemitraan antara masyarakat dan perusahaan kami siap bekerja sama” Kata Zukri.
Sementara dari Perusahaan yang diwakili oleh Humas Willy Marza tuntutan masyarakat kita sudah rapat dengan manajemen dan bersedia memberikan 1 pasang sapi untuk 120 KK, Sementara untuk pola KKPA akan kami sampaikan ke manajemen” Kata Willy.
Sementara itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar Senti Silitonga Kasi Pembelaan masyarakat menyatakan lahan seluas 9.500 ha, untuk pengajuan dan permohonan hak Guna Usaha selanjutnya belum diketahui.
Dikatakan Senti bahwa setiap perusahaan agar dapat membangun kebun masyarakat, dan ini merupakan kewajiban perusahaan, minimal 20 dari HGU” Kata Senti.
Terakhir Bupati Kampar mengatakan setelah beroperasi puluhan tahun, disini keberadaan perusahaan diminta kepedulian kepada masyarakat disekitar operasi masyarakat, caranya dibuat kemitraan, berikan hak-hak hidup masyarakat, dengan sendirinya mereka akan menjaga keberlangsungan jalannya perusahaan.
Ini tentunya kepiawaian manajemen perusahaan, sehingga tidak sampai ketingkat pemerintah. Saya berpesan kedepan yang hadir disini yang dapat membuat keputusan, Sampaikan ke manajemen untuk dapat memberikan kepastian kepada masyarakat, lakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat” Pinta Catur.
Kita akan melakukan peninjauan dan uji petik, tim akan turun kelapangan untuk mengecek terhadap ada pelanggaran terutama ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Agar cepat mengambil tindakan dalam menyelesaikan permaslahan ini” Tutup Catur Sugeng Susanto, SH. (Pajar Saragih/Disk).
Sumber : detikkasus.com