SOLOK – Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Solok, Sumatra Barat. memutuskan untuk membebaskan Hj. Rika Hanom S.Pd dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Perkara Pidana Pemilu Kasus politik uang (money politic)
Putusan itu diambil hakim setelah menyatakan membebaskan tuntutan terhadap Rika Hanom dalam persidangan yang digelar pada, Selasa (18/6/2019).
Putusan juga disambut gembira keluarga Rika Hanom dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Solok, Ismael Koto, mengucapkan dalam status di laman media sosial facebook miliknya. pihaknya bersyukur dan sangat gembira dengan vonis PN Kota Solok. Tak lupa, Ismael juga menyertakan foto bersama dengan Rika Hanom dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr Ismansyah, SH, MH, yang juga menjadi saksi ahli kasus Rika Hanom dan Joni Edison Nuis.
“Kami sangat gembira dan bersyukur dengan vonis ini. Semua dakwaan yang menyatakan Rika Hanom melakukan money politics tidak terbukti. Terima kasih tim lawyer. Kita tidak bisa menutup mata, hampir semua caleg melakukan hal itu (money politics). Kita tidak bisa memungkiri itu (money politics). Mungkin karena kemarin adalah masanya, dan moral masyarakat sudah menjurus ke arah itu. Khusus untuk Rika Hanom, saya tahu persis bahwa yang melakukan bukan dia. Sebab, dalam perkara pidana, yang melakukan yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebagaimana amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Solok, yakni membebaskan Terdakwa Hj. Rika Hanom S.Pd dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mengembalikan harkat dan martabat terdakwa, mengembalikan barang bukti 1 unit Notebook 2, 3 buah HP kepada pemilik, dan membebankan biaya perkara kepada Negara.
Selain itu rasa syukur juga disampaikan Dody Wirsa, SH Advokad pedamping terdakwa atas bebasan kliannya dari segala tuntutan jaksa.
“Alhamdulillah putusan ponis hakim membebaskan klian kami Hj. Rika Hanom S.pd dari segala tuntutan jaksa, dan mengembalikan nama baik serta martabatnya. Jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan perbuatan terdakwa, Sebut Dody Wirsa, SH.
Sebagaimana sidang terus bergulir dari tanggal 10 Juli 2019 sampai dengan Selasa (18/6/2019), hingga Majelis Pengadilan Pengadilan Negeri Solok memutuskan untuk membebaskan Hj. Rika Hanom S.Pd dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Perkara Pidana Pemilu Kasus politik uang.
Selain itu, dalam persidangan tampak juga Advokad pedamping Hj. Rika Hanom S.Pd yakni Veky Syamsir, SH dan Dody Wirsa, SH dari Kantor Advokat “AZET., SH & Rekan Pekanbaru. (*/Red).