Tempat Hiburan Malam Fasilitas Hotel Boleh Beroperasi, Ini Penjelasan Walikota!

TERASRIAU.COM, PEKANBARU – Tempat hiburan malam yang disediakan hotel di Pekanbaru diberi izin untuk tetap dibuka selama bulan Ramadan berlangsung. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru beralasan agar tamu-tamu hotel bisa menikmati fasilitas hiburan malam dengan aman, tanpa khawatir akan adanya razia petugas.

Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST, MT mengatakan kebijakan ini sudah dibicarakan oleh pemerintah, bersama tokoh masyarakat dan pemuka agama di Pekanbaru.

“Kita evaluasi apa yang telah disepakati tokoh agama, masyarakat dan pemerintah. Pemerintah hanya melegalkan kesepakatan yang telah disepakati bersama,” ujar Walikota.

Wali Kota menyebut selama tempat hiburan malam di hotel di Kota Pekanbaru tidak berdampak pada lingkungan sekitar, izin untuk kepada pihak hotel untuk membuka tempat hiburan malam masih diperbolehkan.

Alasan pemerintah tempat hiburan malam di dalam hotel itu merupakan satu kesatuan dengan fasilitas lain yang telah disediakan oleh pihak penyedia jasa layanan penginapan ini. Namun waktu operasinya tetap dibatasi

Wali Kota berkata, tempat hibungan malam di dalam hotel sifatnya lebih eksklusif. Dengan kata lain hanya orang-orang tertentu yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Artinya, masyarakat umun dengan ekonomi menengah tidak akan menggunakan fasilitasi hiburan malam yang disediakan hotel, karena akan dibebani soal biaya tinggi.

“Kebijakan ini tak jauh berbeda dengan sikap Pemko Pekanbaru pada Ramadan tahun sebelumnya. Agar tamu-tamu hotel dari luar daerah yang datang ke Pekanbaru tetap mendapatkan kenyamanan dan rasa aman dalam menikmati fasilitas yang telah disediakan pihak hotel,” pungkasnya. (*red)