Pakar Hukum Riau Desak Kejari Tuba Proses Hukum kepsek SMKN-01 Tuba-Tengah Tubaba.

HukRim460 Views

TULANG BAWANG BARAT LAMPUNG, Terasriau.com -Pakar hukum pidana universitas islam Riau pekan Baru ,Dr. Yudi Krismen US, SH., MH, mendesak pihak kejaksaan negeri (kejari) Tulang Bawang (Tuba) jangan mengulur waktu untuk segera melakukan langkah proses hukum terhadap Sungkowo titis, kepala sekolah Menengah kejuruan (SMK) 01 Tulang Bawang Tengah (Tbt) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung yang diduga kuat melakukan Mark-up Anggaran Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) sejak pada tahun 2015 hingga -2018

Hal itu dipertegas Pakar hukum pidana universitas islam Riau, pekan Baru,Dr. Yudi Krismen US, SH., MH, agar keberlangsungan proses kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa -siswi
di SMK -01 Tuba-Tengah tidak terganggu,” Saya Tegaskan, pihak kejari Tuba dan pihak Dinas pendidikan dan kebuyaan serta inspektorat Provinsi Lampung dapat segera mengambil langkah tegas terhadap kepala sekolah SMK -01 Tuba-Tengah Sungkowo titis, persoalan ini kita akan pantau sejauh mana langkah tegas yang dilakukan oleh dinas terkait, terang,
Pakar hukum pidana universitas islam pekan Baru riau sumatera Selatan ,Dr. Yudi Krismen US, SH., MH,saat dihubungi
media fokuskriminal melalui sambungan telpon selulernya pada kamis (9/5/2019) sekira pukul 19:00:WIB.

Jika persoalan ini terdapat jalan ditempat, tidak bisa dituntaskan maka kita akan jadwalkan turun langsung
menemui kepada dinas pendidikan Dan kebudayaan provinsi Lampung dan kejari Tulang Bawang,” Beserta inspektorat ,” Berdasarkan
informasi pemberitaan dari temen-teman media, saya sudah telaah beritannya jika dari tahun ke tahun selisih jumlah murid saat kenaikan kelas sangat deraktis dalam kurun 3 (tiga) tahun mencapai 140 murid yang hilang

seperti ditahun 2015/2016 semester 2 Jumlah murid kelas 10 = 462 murid – kelas 11 = 349 murid – kelas 12 = 331 murid. Kemudian ditahun 2016/2017 semester 2 kelas 10 = 452 murid – kelas 11 = 429 murid – kelas 12 = 330 murid.Pada tahun 2017/2018 semester 2 kelas 10 = 461 murid – kelas 11 = 421 murid – kelas 12 = 398 murid. Dan di tahun 2018/2019 semester 2 murid kelas 10 = 447 murid – kelas 11 = 448 murid – kelas 12 = 408 murid,” Ini jelas ada unsur kesengajaan yang dilakukan kepsek SMK-01 ,Tuba-Tengah Titis sungkowo,” untuk melakukan perbuatan korupsi, kolusi nepetisme (KKN) merupakan Benalu sosial KKN merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara di karenakan KKN hanya menguntungkan sesuatu pihak tertentu, yang bertantangan
melawan Hukum,” jelas, pakar hukun Riau, Dr. Yudi Krismen US, SH., MH,

Perbuatan mark- up dana bos yang dilakukan oleh kepsek SMKN 1 Tuba-Tengah berpotensi membuat kerugian keuangan negara, Perbuatan yang bersangkutan jika terbukti ,dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika perbuatan tersebut dilakukan secara bersama sama maka dapat di juncto kan dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dimaksud diatas

Uraian Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana kan dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Selanjutnya, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar,” Pungkasnya