Tiga Korlap dan Oknum RT Timses Caleg Partai Gerindra OTT

Headline432 Views

Tanjungpinang,Terasriau.com – Tiga koordinator lapangan (korlap) bersama seorang RT pendukung calon legislatif (caleg) Partai Gerindra untuk DPRD Kota Tanjungpinang ditangkap tim sentra gakkumdu, Selasa (16/04) di perumahan Bukit Raya, kilometer 11 Kota Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan Zaini, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang Rabu (17/04) sekitar pukul 02 00 di kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, komplek Bintan Center didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie SH MH dan Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang.”Uang dalam amplop yang diberikan koorlap itu titipan dari caleg Partai Gerindra berinisial MA daerah pemilihan Tanjungpinang Timur.”kata Zaini.

Dikatakan Zaini, amplop berisi uang Rp 200 ribu disita dari warga yang menerima dari salah seorang koorlap.”Kita sudah periksa dan mintai keterangan 3 korlap dan oknum RT. Saat ini prosesnya masih kita dalami.”ujar Zaini.

Menurut Zaini, sesuai UU nomor 7 tahun 2017 pasal 132 ayat 2, jika terbukti mendapatkan sanksi 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

(Donny liany)