Animo Masyarakat Dalam Pilpres dan Pileg 2019

Inspirasi1324 Views

Terasriau.com, Pesta demokrasi serentak yang dilaksanakan pada tanggal 17 april 2019 yang lalu telah berlangsung, namun ada beberapa kendala yang memungkinkan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) ataupun Pemilu Lanjutan. Bawaslu Riau mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 26 TPS dan Pemilu Lanjutan (PSL) di 86 TPS yang tersebar di 10 kabupaten/kota se Riau. dikarenakan banyaknya laporan yang masuk ke Bawaslu Riau dari masyarakat se Provinsi Riau yang tidak bisa memilih karena kekurangan surat suara. Bahkan ada beberapa kab/kota di Indonesia yang melaksanakan pemungutan suara pada tanggal 18 April 2019.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 372 ayat (2) yang berbunyi “Pemungutan Suara di TPS wajib di ulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan diantaranya Pembukaan Kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan, adanya Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat, Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan sehingga menjadi tidak sah, dan adanya Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menyebutkan, Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. Adapun Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Masyarakat sangat antusias berdatangan ke TPS setempat yang mana ada sebagian besar Masyarakat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), nah ada juga dengan menggunakan KTP elektronik maupun suket (Surat Keterangan) yang dikeluarkan dari Distarduk Capil kab/kota, namun yang menjadi perbincangan panas di masyarakat yakni untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden baik Paslon 01 maupun Paslon 02 sehingga adanya ditemukan di TPS masyarakat cenderung untuk datang memilih paslon 01 maupun 02, padahal idealnya Pilpres dan Pileg ini dilaksanakan secara serentak bukan saja memilih Presiden/Wakil Presiden, namun para wakil rakyat baik ditingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional, yang sangat signifikan. dalam beberapa hari pasca pemilihan para caleg disibukkan dengan menerima rekapitulasi dari para saksi mandat partai politik. Nah teruntuk Paslon 01 maupun 02 masing masing Capres mengumumkan hasil sementara di televisi dengan presentase yang berbeda atas quick count masing masing. Para Capres berpesan kepada masyarakat Indonesia untuk supaya tenang dan menjaga agar tetap kondusif sampai keputusan final yang diselenggarakan dalam rapat pleno oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia. Pilpres dan Pileg hasilnya sama sama menunggu rapat pleno oleh KPU kab/kota, KPU Provinsi, KPU RI.
Penyelenggaraan Pilpres dimulai dari Pencoblosan di KPPS setempat setelah usai mencoblos lalu dibawa ke PPS (Panitia pemungutan Suara) desa maupun kelurahan. Berdasarkan UU No.7 Tahun 2017, Pasal 391. PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum. Jika terdapat PPS yang tidak mengumumkan salinan, maka konsekuensinya anggota PPS terancam menerima sanksi berupa kurungan badan selama 1 tahun dan denda 12.000.000 tercantum dalam pasal 508.
Setelah itu dibawa ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk diadakan rapat pleno yang dihadiri oleh panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dan saksi mandat dari partai politik. setelah selesai pleno di tingkat kecamatan maka kotak suara dibawa ketingkat kab/kota untuk diadakan rapat pleno di KPU, Dari kab/kota lalu ke Provinsi untuk diadakan rapat pleno, setelah itu dibawa ke KPU RI untuk diadakan rapat pleno.
Penyelengaraan pemilihan Capres/Cawapres /Pileg dimulai dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00 stelelah itu perhitungan suara yang memakan waktu lumayan lama rata rata di KPPS baru selesai pukul 03.00-05.00 pagi. Apresiasi yang tinggi atas kinerja dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Panwas TPS, saksi parpol, unsur kepolisian.

Irwan Gesmi, S.Sos, M.Si
Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Islam Riau