PEKANBARU – Fokuskrimianl. com “Dugaan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dirumuskan dalam KUHPidana 372, Firma Hukum ” YK & PARTNER Polisikan Masrizal orang tua Korban Mall Praktek RF (Alm).
Hal tersebut tegas disampaikan oleh Yudi Krismen, pada awak media, Sabtu (02/03/2019) via seluler pribadinya.
” Kita akan segera melaporkan klien kami Masrizal atas dugaan Penggelapan dan Penipuan sebagaimana yang telah dirumuskan dalam KUHPidana 372 ” ungkap Dr.Yudi Krismen Us,SH.,MH
” Kita amat menyayangi sikap yang telah diambil oleh klien kami (Masrizal), yang telah mengambil tidakan pemutusan kuasa kepada kita secara sepihak tanpa melakukan pembayaran honor sebagai prestasi kinerja yang telah kita lakukan.”
Lanjutnya,” Pemutusan kuasa terhadap kita itu kita ketahui dari beberapa pemberitaan yang telah muat dibeberapa media siber lokal maupun nasional, dimana pencabutan kuasa yang telah dilakukan oleh klien kami disampaikan oleh Yulmizen Humas RS Aulia Hospital kepada beberapa awak media yang lakukan konfirmasi kepada dirinya (Yulmizen) Humas RS Aulia Hospital Pekanbaru-Riau.”
” Dalam pernyataan yang diberikan oleh Yulmizen selaku Humas RS Aulia Hospital kepada awak media terdapat beberapa keganjilan, sepertihalnya proses perdamaian antara pihak rumah sakit dengan pihak keluarga korban dugaan Mall Praktek (Masrizal). Dimana Perdamaian yang telah terjadi hanya dikarenakan kesalah pahaman serta pelaksanaan perdamaian yang dilakukan bukan antara ZA oknum dokter yang didugakan melakukan dugaan Mall Praktek dengan Masrizal pihak keluarga korban melainkan dengan pihak Pimpinan RS Aulia Hospital.” terang Yudi Krismen Us dengan geram
Tidak hanya itu, dia (Yudi Krismen Us) juga berencana akan mengajukan gugatan perdata terhadap Masrizal dan Aulia Hospital.
“Kuasa diputus sepihak. Dalam perjanjian khusus bahwa kuasa bisa diputus apabila honor kita dibayarkan. Namun hingga kini, honor sama sekali belum dibayar, dan adanya ganti rugi dari Aulia Hospital ke klien akibat prestasi kita,” pungkas Yudi (Team)