Dinas Kominfo dan Pemilik Media Bingung, Walikota Bagi Dana Publikasi

Terasriau.com, Tanjungpinang – Alokasi dana publikasi Pemerintah Kota Tanjungpinang yang dibagikan ke sejumlah media itu bukan lagi kebijakan dari Kominfo. itu kebijakan dari Walikota Tanjungpinang, Walikota sendiri yang langsung bagi, ucap Kepala Bidang Pengelolahan Informasi, Teguh Santoso.

“Sebelumnya kami sudah susun dan plot kan media-media yang masukan kerjasama, namun terkembali itu semua pada kebijakan Walikota,” ucap Teguh, Rabu (5/3/2019).

Berdasarkan penelusuran media ini, pembagian dana publikasi (kue APBD) tersebut menuai polemik bagi sejumlah pemilik media.

Pasalnya, usai diterbitkannya edaran kerjasama publikasi oleh Kominfo Tanjungpinang dengan nomor 485/5.16.02. 050/2019 tentang kerjasama publikasi di media yang mewajibkan media harus terverifikasi, kini mengakibatkan banyak media yang tidak dapat melakukan kerjasama.

Tidak Hanya itu, pembatasan kerjasama tersebut namun justru mengurangi besaran angka dana publikasi menurun drastis.

Diketahui nominal angka dana publikasi yang dibagikan kepada media online bervariasi mulai dari 5 juta hingga 30 juta.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan Media Dinas Kominfo Tanjungpinang, Febby. Dikatakannya angka dana publikasi tersebut sudah di plot kan oleh kepala daerah, jadi media baru dapat 5 juta, dan ada yang 10 juta dan bahkan ada media online yang mendapatkan besaran hingga 30 juta.

“Jika media bapak mau lakukan kerjasama silahkan tandatangani MoU yang sudah ada, kata Pebbi kepada salah satu media saat melakukan penandatangan kerjasama di ruang kerjanya,” ucapnya, Rabu (5/3).

Sebelumnya dikatakan Pebbi adapun media yang melakukan kerjasama diantaranya, 50 media daring, media cetak baik harian maupun mingguan serta bulanan 18 media, lalu 2 radio dan 1 media televisi.

“Totalnya ada 71 media yang tercatat telah terverifikasi Dewan Pers dan dapat bekerjasama dengan Pemko Tanjungpinang,” ucap Pebbi.

Donny