Bupati Bintan Serahkan Sertifikat Tanah Gratis Ke 1.006 Warga Kelurahan Kijang Kota

Kab. Bintan259 Views

Terasriau.com, Bintan – Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos secara resmi menyerahkan sertifikat tanah gratis kepada 1.006 Warga Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur di GOR Demang Lebar Daun, Kamis (29/3) pagi.

Sertifikat tanah gratis ini merupakan program Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Negara (BPN) yang dinamakan program nasional (prona) yang kini telah berganti nama menjadi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan bahwa prona ini merupakan upaya pemerintah dalam melegalkan dan mengakui kepemilikan tanah masyarakat dan sebagai alas bukti kepemilikan yang diakui keabsahannya sehingga dapat memperkecil terjadinya konflik kepemilikan tanah. Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan saat ini telah meluncurkan program guna mengoptimalkan penerimaan Pemerintah Kabupaten Bintan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2), dimana Pemkab Bintan saat ini membebaskan masyarakat dari sanksi denda administrasi.

“ masyarakat jangan takut untuk membayar PBB , karena kita memprogramkan penghapusan denda administrasi periode tahun 1993-2015. Terhitung membayar piutang pokok pajak dari tahun 1993-2010 maka diberikan pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen. Sedangkan, membayar piutang pokok pajak dari tahun 2010-2015 diberikan pembebasan sanksi administratif sebesar 50 persen ” ujarnya

Sementara itu Lurah Kijang Kota, Anton Hatta Wijaya mengatakan bahwa dirinya berharap agar program kemitraan antara Pemerintah Daerah dan BPN ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

“ tentunya kami mengapresiasi program ini karena sebagai bentuk legalitas terhadap tanah yang dimiliki masyarakat, sehingga sertifikat ini merupakan bentuk pembuktian legitimasi hukum yang sempurna dimata pengadilan ” tutupnya. (*/rls)