PEKANBARU, Terasriau.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, di Jln. Unggas No.68 Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Pekanbaru. Selasa (12/2/2019) Pukul 10.30 Wib.
Jumlah barang bukti sabu-sabu dimusnahkan yaitu seberat 41,05 gram. Barang haram tersebut disita petugas dari tersangka bernama Linces Sitorus Als Adit beberapa waktu lalu.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi, SH Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya, seperti Kejaksaan Negeri Pekanbaru Ibu Gusnefi, Kejaksaan Negeri Pekanbaru Ibu Nurmala, Anggota Sat Narkoba Polresta Pekanbaru Brigadir Gandri Putra, Kasi Kesra Kelurahan Sidomulyo Timur Ibu Irma, Badan POM Ibu Marlina, Badan POM Ibu Rina dan Pengacara Wita Sumarni dan lain-lain.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan.
Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti dengan cara melarutkan Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat 41,05 gram tersebut ke dalam Air, setelah barang bukti tersebut larut dengan air di buang ke dalam Lubang Toilet.
Hingga kegiatan pemusnahan barang bukti selesai pukul 10.50 Wib dengan situasi Aman dan kondusif (*/Red)