Lagi, Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 

PELALAWAN, Terasriau.com – Dari hasi pengembangan, Polres pelalawan mengkap kembali terduga pelaku lain penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jln. Lintas Timur Km 41 Dusun Kiyap Desa Kiyap Jaya Kec. Bandar Seikijang Kab. Pelalawan, Selasa (5/2/2019).

Kedua pelaku lainya adalah B (29), warga jl lintas timur km 41 dusun kiyap desa kiyap jaya kec. Bandar seikijang Kab. Pelalawan dan Z (35) merupakan warga lintas timur km 40 dusun kerinci kiri kec. Kerinci kanan Kab. Pelalawan.

Dari hasil pengembangan sebelumnya pelaku D dan A sudah tertangkap dan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut didapati dari pelaku berinisial B.

Kasat Res Narkoba Iptu Romi irwansyah, SH. M.H dan Team Opsnal Polres segera mencari beradaan pelaku dan berhasil menangkap B saat berada di rumah sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama Z.

Dari pengeledahan petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisikan 2(dua) paket /bungkus sabu diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, Berat kotor : 14,02 gr, 3 (tiga) buah plastik bening klep merah, 1(satu) buah sendok dari pipet plastik, 2(dua) unit handphone merk nokia warna hitam dan 1(satu) buah bong.

Tersangka dijerat dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selanjutnya keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pelalawan guna proses lebih lanjut (*/Red)