DPRD Batam Diharapkan Segera Telorkan Perda Pelestarian Kampung Tua

Kota Batam722 Views

BATAM, Terasriau.com – Hadirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Kampung Tua yang berlarut-larut di Kota Batam, disambut baik oleh seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.

Dengan raperda itu diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan klasik bagi masyarakat yang menempati sejumlah titik kampung tua selama ini di kota Batam, Bandar Dunia Madani. Karena, hingga saat ini, warga yang tinggal di kampung tua belum mendapatkan legalitas.

Justru sebaliknya dengan hadirnya raperda ini, diharapkan persoalan legalitas kampung tua bisa diselesaikan. Selain itu, raperda ini juga menjadi dasar yang nantinya bisa mengatur kampung tua menjadi salah satu elemen untuk mendukung perkembangan pariwisata di daerah ini.

Semua kampung tua di Batam memiliki nilai sejarah melalui simbol-simbol budaya. Hadirnya raperda tidak hanya menjaga kampung tua. Namun juga melestarikannya, sehingga akan memberikan kesempatan untuk menampilkan keunikan Batam yang tentu memiliki nilai jual.

Informasi yang dihimpun Media ini, ada sekitar 37 titik kampung tua di kota Batam. Jumlah ini akan bertambah lebih banyak jika mengikutsertakan kampung tua di kawasan pesisir Batam. Bahkan dari 37 kampung tua tersebut, sudah ada beberapa yang berkembang menjadi kawasan wisata.

Seperti Kampung Terih yang berkembang menjadi kawasan wisata digital. Selain itu, Kampung Tua Tanjunguma yang menjadi kampung pelangi yang berhadapan dengan Singapura dan Kampung Tua Bakau Serip dengan keindahan pantai yang disenangi turis asing. .

“Kami setuju untuk dilanjutkan (raperda). Karena dinilai memiliki pengaruh pada rencana pengembangan Kota Batam,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Batam Mesrawati Tampubolon, di DPRD Kota Batam, Batam Center, Senin (25/2/2019) lalu.

Dijelaskannya, DPRD Batam sudah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti Raperda Pelestarian Kampung Tua. Sebanyak 17 anggota DPRD Kota Batam masuk dalam tim yang akan melanjutkan penggodokan raperda menjadi perda yang dinanti-nantikan masyarakat. (*/r).

laporan/editor : indra helmy