Oknum Humas “Ancam Jurnalis” PWI Tempuh Jalur Hukum

Kab. Siak356 Views

SIAK, Terasriau.com – Oknum Humas PT. Putra Meranti berinisial LHT diduga mengancam jurnalis Riaubernas.com, Irvan Zaiza terkait pemberitaan pengerjaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Tualang, Kabupaten Siak.

Diketahui Irvan Zaiza yang bertugas peliputan di Kabupaten Siak, mendapat ancaman melalaui telpon genggam miliknya.

“Kau jangan main-main sama aku ya, jangan main-main sama aku ya, kau pencemaran nama baik kau. Kau gak ngerti, jangan sok sok ngerti kau,” sebut LHT dengan nada keras melalui telpon seluler, Minggu (06/01/2019).

Usai mencaci maki awak media, Ia kembali melontarkan kalimat diduga mengancam dan meminta Irvan Zaiza untuk hati hati.

“Udah udah diam kau, pokoknya kau hati hati sama aku ya, kenak nama kau aku buat ya,”  cetusnya sembari menutup sambungan telpon.

Kuat dugaan nada keras yang dilontarkan LHT lantaran tidak terima pengerjaan yang dilaksanakan perusahaan tempat Ia (LHT, red) bernaung itu  diberitakan beberapa waktu lalu.

Terkait  dugaan ancaman yang dialami Irvan Zaiza, Plt Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Siak, Soeleman Sihotang mengaku geram dan tidak akan tinggal diam.

“Kita tak akan tinggal diam, bila ada anggota kita yang mendapat ancaman dari siapa pun. Kita akan tindaklanjuti dan laporkan ke penegak hukum. Jelas setiap wartawan yang melakukan tugasnya dilindungi undang-undang PERS No.40 tahun 1999,” sebut Soeleman.

Dijelaskan Soeleman, dirinya bersama Irvan Zaiza dan rekan PWI lainnya  tengah mengumpulkan bukti-bukti ancaman, mulai dari status di FB serta rekaman yang diduga mengancam.

“Ini sudah menggangu kebebasan pers. Siang ini, saya bersama Irvan zaiza  dan rekan lainnya akan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Siak. diharap pelaku secepatnya ditangkap dan diproses ,”pungkasnya.

Diketahui, proyek pembangunan Rusunawa dengan menggunakan APBN sebesar 12 Milyar itu belum rampung dikerjakan, padahal proyek tersebut merupakan proyek tahun 2018.

Seperti yang tertera di Plang nama, proyek Rusunawa dilaksanakan oleh PT Putra Meranti, sedangkan nama pekerjaannya adalah pekerjaan pembangunan rumah susun pekerja Riau 3 dengan nilai kontrak 12.602.822.000 tahun 2018. Sedangkan masa pekerjanya adalah 210 hari kelender, untuk Konsultan pengawasnya adalah PT. Bumi Marna Indonusa. (V/Tim)