PEKANBARU, – Upaya Pemberantasan Korupsi di Daerah Riau terutama di Sektor Sumber Daya Alam (SDA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pusat Studi Anti Korupsi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Islam Riau denga menggagas Diskusi Publik, di Auditorium Rektorat UIR Lantai 4 Pekanbaru, Kamis (24/1/2019).
Kegiataan tersebut mengusung tema “Diskusi Publik Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam dan Urgensi Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Dekralasi tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, Rektor UIR, Prof. Dr. H. Syafrinaldi, SH., MCL, Wakil Rektor, Ketua YLPI Riau, Dekan I, II,III, Direktur Pasca Sarjana, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Para Ahli Hukum Pidana, Advokat, Mahasiswa/i dan para tamu undangan lainnya.
Dalam Sambutan Prof. Dr. H. Syafrinaldi, SH., MCL, Rektor UIR menuturkan,” Bahwa di daerah Riau sangat dikenal sebagai daratan dibawah minyak di atas minyak, namun banyak sudah lahan terbakar tentunya menjadi perhatian sangat serius bagi penegak Hukum dalam pengelolahan Sumber Daya Alam (SDA), ujarnya.
” Dengan adanya diskusi mengenai Sektor Sumber Daya Alam dan Urgensi Perubahan UU Pemberantas Tindak Pidana Korupsi tentu dapat membangun sebuah transparansi agar kedepan indonesia bersih dari korupsi, tambahnya.
Prof. Dr. H. Syafrinaldi, SH., MCL, juga mengucapkan terimakasih kepada pimpinan KPK telah bekerjasama dan bermitra dengan Universitas Islam Riau khususnya pada Pusat Study Anti Korupsi (PUSAKO).
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (PUSAKO), DR. Muhammad Nurul Huda S.H,.MH mengatakan, “bahwa untuk menjerat korporasi KPK bisa menggunakan pasal 2 UU Tipikor, apabila terbukti korporasi lalai menjaga prinsip lingkungan hidup yang baik, KPK harus dapat mengusut izin-izin perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dalam pelaksanaannya, ujarnya (*).