2 Tersangka dan 1000 Gram Sabu Diamankan Polda Kepri dari Karimun

Kepri, Kota Batam435 Views

BATAM,terasriau.com- Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1 kg yang akan bertransaksi di pesisir pantai Telaga Tujuh Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Keberhasilan aparat kepolisian ini diekspose oleh Kabid Humas Polda Kepri, didampingi Direktur Reserse Narkoba dan Direktur Polairud Polda Kepri, di Mapolda Kepri, Senin (14/1/2019).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Saptono Erlangga dan Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol. Benyamin Sapta, mengungkapkan pada hari Jumat (11/1/2019) malam anggotanya dengan Kapal Patroli Polisi XXXI-2001 dan Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 mendapati informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Pesisir Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

“Saat pengecekan, didapati tersangka berinisial SW dan EI alias N membawa kantong plastik berwarna hitam. Selanjutnya diperiksa dan disaksikan Ketua RT Bapak Rozali dan masyarakat setempat saat dibuka plastik berwarna hitam tersebut, berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 1 kg,”katanya kepada Awak Media di Mapolda Kepri, Batam, Senin (14/1/2019).

Dijelaskannya, selain pelaku, berikut barang bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1000 gram atau 1 kg tersebut beserta 2 unit handphone milik kedua tersangka diamankan sebagai barang bukti (BB) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (*/r).

laporan : indra helmy
editor : indra h piliang