PEKANBARU, Terasriau.com – Memperingati Hari Anti Korupsi (HAK) dan Mewujudkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Walikota Pekanbaru, DR.H. Firdaus, ST.MT mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2018 tentang pemakaian PIN anti suap di Kota Pekanbaru tahun 2018 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuwir SH mengatakan, bahwa surat tersebut telah ditembuskan ke Gubernur Riau, Inspektorat Riau, Ketua DPRD Kota Pekanbaru dan Kepala SKPD se- Kota Pekanbaru.
“Jadi dalam rangka tindak lanjut peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih, pak Walikota Pekanbaru pertanggal 7 Desember menginstruksikan pemakaian pin anti suap bagi para ASN,” ungkap Syamsuwir, Jumat (14/12/2018).
Dikatakan Syamsuwir, dalam instruksi yang dikeluarkan tersebut ada empat poin yang dijabarkan antara lain melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Setelah itu memakai pin anti suap dengan tema kami anti suap dipasang pada pakaian PDH, korpri, hitam putih, olahraga, blazer songket Riau dan Melayu dengan posisi di dada sebelah kanan diatas papan nama,” sebut Syamsuwir.
Sementara untuk poin ketiga yakni bentuk warna dan ukuran pin anti suap ditetapkan oleh Inspektorat daerah Kota Pekanbaru. Dan poin keempat kepala SKPD bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan dan pembagian pin pada seluruh Aparatur Sipil Negara di SKPD masing-masing. (*)