Perkembangan Kasus Lurah Peras Warga di Pekanbaru

PEKANBARU, Terasrisu.com -Terkait penangkapan Oknum Lurah Sidomulyo Barat Kota Pekanbaru berinisial R (37), melakukan pemerasan terhadap warga yang mengurus surat tanah, polisi kini masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, tersangka R ditahan untuk 20 hari pertama di ruang tahanan Polda Riau.

“Hasil pengembangan sementara bahwa uang pungli yang diminta dari masyarakat yang mengurus surat akan digunakan sendiri oleh pelaku,” ungkapnya, Selasa (4/12/2018).

Kini kata Sunarto, Polda Riau masih mendalamu dugaan keterlibatan pelaku lain dalam proses pungli yang dilakukan R.

“Masih diperdalam, apakah ada pelaku lain dalam proses pungli ini,” jelasnya.

Dia menambahkan, penyidik saat ini juga masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diberitakan sebelumnya, oknum Lurah Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru berinisial R (37) diciduk aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (28/11/2018).

Dia ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap warga yang sedang mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (29/11/2018) menjelaskan, R ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta.

Dijelaskannya, modusnya, pelaku meminta uang atau memeras warga yang sedang mengurus SKT dan SKGR.

Terungkapnya praktik ini, berawal dari laporan dari masyarakat bernama Sabar.

Dia selaku pembeli tanah, dimintai uang Rp 10 juta oleh pelaku saat mengurus SKGR.

Alasannya, agar SKGR yang diurus cepat ditandatangani dan selesai.

“Berdasarkan informasi itu, Tim Tindak Satgas Saber Pungli Ditreskrimsus melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku. Di dalam jok sepeda motor dinasnya, didapati uang sebesar Rp 10 juta,” katanya.

Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pengakuannya, sebelumnya pelaku juga meminta uang sebesar Rp 25 juta dari warga bernama Haslina Murni, selaku penjual tanah. Namun yang diterima Rp 23 juta,” sebut Kabid Humas.

Hasil pengembangan, barang bukti uang Rp 23 juta juga berhasil diamankan aparat.

Pelaku dijerat pasal 12 huruf E UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,” pungkasnya. (*)