PEKANBARU, Terasriau.com – Pemerintah kota Pekanbaru melalui Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, menunjuk Sekretaris Lurah (Seklur) Sidomulyo Barat, Widya Putri Hastin menjadi Pelaksana tugas (Plt) Lurah Sidomulyo Barat.
Kepala BKPSDM Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, bahwa penunjukan Plt Lurah Sidomulyo Barat tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Saat ini, SK penunjukan Plt lurah tersebut tinggal menunggu tanda tangan Wali Kota Pekanbaru.
“Kami putuskan untuk sementara jabatan lurah Sidomulyo Barat di Plt dahulu kepada Sekretaris Lurah Widya Putri Hastin,” ujarnya.
Masykur berharap, agar pejabat yang ditunjuk tersebut bisa menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya sebelum pejabat definitifnya dilantik.
“Harapan kami, pejabat yang ditunjuk bisa bekerja dengan baik dan amanah. Jangan lagi ada kejadian yang sama yang pernah dilakukan pejabat sebelumnya yakni tersangkut masalah hukum. Layani masyarakat dengan baik, tanpa harus meminta imbalan,” harapnya.
Sedangkan untuk penunjukan pejabat definitif lurah Sidomulyo Barat tersebut, pihaknya masih menunggu arahan dari Wali kota Pekanbaru, Firdaus. Karena untuk pengisian pejabat dibawah eselon II, bisa dilakukan Wali kota tanpa meminta arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Untuk pengisian jabatan definitif, kami masih menunggu arahan pimpinan dalam hal ini Pak Wali Kota. Yang jelas, agar pelayanan tidak terganggu, makanya kami Plt kan sementara jabatan lurah disana,” jelasnya.
Ditempat berbeda, Asisten I Pemerintah kota Pekanbaru, Drs Azwan, MSi, juga mengingatkan para pejabat agar dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
“Sebenarnya hal itu sudah sering, bahkan berulang kali disampaikan pimpinan dalam hal ini pak Wali Kota. Namun, masih ada juga pejabat yang berani berbuat melanggar hukum sampai OTT. Hal ini tentu saja sangat kita sayangkan, seharusnya pejabat tersebut sebagai contoh dimasyarakat. Untuk itu, kita serahkan semua proses hukumnya kepada pihak berwajib,” tutupnya. (Saf)