Ditreskrimun Polda Kepri Gagalkan Keberangkatan 29 PMI Ilegal ke Malaysia

HukRim, Kota Batam456 Views

BATAM, (terasriau)– Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan 4 orang tersangka, dugaan tindak pidana perdagangan orang dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang diamankan subdit IV Ditreskrimun Polda Kepri, belum lama ini.

Empat tersangka tersebut, yaitu berinisial Z bin R alias L merupakan sebagai penanggungjawab, RM alias I pemilik kapal untuk mengangkut PMI ilegal). M bin D merupakan penampung dan pengantar PMI ilegal dan J orang yang mengarahkan PMI ilegal saat menaiki kapal sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga, mengatakan terhadap perbuatan pelaku/tersangka dikenakan pasal 2, pasal 4, pasal 6 dan pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Dan, pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara,”kata Saptono Erlangga, kepada awak media di Pendopo Mapolda Kepri, Kamis (6/12), kemarin.

Ketika ditanya modus pelaku, Saptono Erlangga, membeberkan pelaku menempatkan 29 orang calon PMI ilegal termasuk 1 orang anak dibawah umur di Kota Batam dan akan diberangkatkan untuk Bekerja di Malaysia tanpa persyaratan yang lengkap melalui pelabuhan yang tidak Resmi.

“Perkara dugaan tindak pidana perdaganagn orang dan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal ini berdasarakan, laporan polisi : LP- A / 162 / XII / 2018 / SPKT-Kepri, tanggal 3 Desember 2018,”ujarnya.

Menurutnya, kronologis kejadian, berawal pada hari Senin tanggal 04 Desember 2018 sekira pukul 18.00 wib anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap informasi tentang adanya pemberangkatan calon PMI Ilegal yang akan dilakukan di sekitar Pantai Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.

“Selanjutnya anggota Subdit IV Ditreskrimum yang dipimpin oleh Kasubdit IV sekitar pukul 20.00 wib menemukan adanya dua unit kendaraan roda empat bermuatan calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia melalui jalur laut,”ungkapnya.

Selanjutnya, sambung Erlangga, petugas kepolisian berhasil menemukan sebanyak 29 orang Calon PMI Ilegal serta hasil mengamankan emapt orang pelaku yang diduga sebagai pengurus calon PMI Ilegal tersebut.

“Pelaku berjumlah 4 orang dengan inisial Z bin R alias L (merupakan sebagai penanggung jawab), RN alias I ( merupakan pemilik kapal untuk mengangkut PMI ilegal), M bin D (merupakan penampung dan pengantar PMI ilegal) dan J (orang yang mengarahkan PMI ilegal saat menaiki kapal),”terangnya.

Dijelaskannya, adapun saksi-saksi/korban dalam peristiwa ini yaitu sebanyak 29 orang dari berbagaim daerah di Indonesia yaitu masing-masing berasal dari Flores 15 orang, Lombok 6 orang, Makasar 4 orang, Aceh 1 orang, Bengkulu 1 orang, Medan 1 orang dan Sumba 1 orang.

“Barang bukti (BB) yang kita amankan 1 buku kwitansi warna cokelat tentang pembelian minyak kapal, Uang tunai senilai Rp10.200.000, 4 Unit Handphone, 1 unit Mobil Toyoya Avanza warna putih BP 18XX FO, 1 unit Mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver BP 19XX ZN, 5 buku Paspor yang sudah tidak berlaku, 1 unit kapal pancung warna biru merah dengan 2 mesin gantung merek yamaha 200 PK dan 115 PK beserta kunci,”pungkasnya. (*/r)

laporan/editor : indra helmy