SILUNGKANG, (Terasriau.com) –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat laksanakan penertiban tambang ilegal di Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto. Penertiban tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Pol PP Provinsi Sumatera Barat Zul Aliman, SE, MM bersama tim terpadu pada Rabu, 28 November 2018.
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan karena adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat dan bisa membahayakan lingkungan.
Bahkan masyarakat mengatakan tambang ilegal ini bisa mengakibatkan bahaya banjir dan longsor.
“ini dapat mengakibatkan banjir dan lonsor, karena di sekitar lokasi pohon-pohon yang ada sudah di tebang semua, lobang tambang pun sudah ada di mana-mana” ungkap salah seorang masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya. (27/11).
Saat menyampaikan laporan, masyarakat juga menyampaikan, “tambang ilegal yang di sungai mengakibatkan pencemaran lingkungan terhadap air” papar masyarakat menambahkan keterangannya.
Masyarakat yang ikut menambang di daerah tersebut secara ilegal, ada yang berasal dari setempat dan juga dari luar daerah dengan cara mendulang. Di tempat yang sama ada juga yang menambang dengan menggunakan alat berat dan mesin dompeng.
Saat penertiban, banyak warga setempat yang menolak untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal. Sehingga masyarakat berupaya menghalangi petugas untuk melakukan penahanan barang bukti. Namun petugas tetap menahan mesin penghisap, pipa, alat penyaring serta beberapa jirigen Solar dan alat berat jenis exavator.
Saat laksanakan penertiban tambang yang selanjutnya, ratusan masyarakat yang ada pada saat itu langsung menyerang petugas. Suasana terlihat sudah tidak kondusif lagi. Hal ini disebabkan petugas yang lakukan penertiban kekurangan jumlah personil.
Saat diwawancara, Kasi Penegakan Perda Robi Mulia, SH, MH menyampaikan, “terjadi pro dan kontra di masyarakat yang melakukan penambangan secara ilegal dengan masyarakat yang tidak menginginkan adanya tambang” ulas Robi Mulia.(28/11/2018)
“kami melanjutkan penertiban dengan cara pendekatan persuasif agar menghindari bentrokan, dan cara ini cukup berhasil” ulas Robi menambahkan keterangannya.
Satpol PP Sumbar menurunkan personil sebanyak 25 orang, 1 orang dari Polisi Militer dan 1 orang dari Dinas Pertambangan Sumber Daya Mineral.
Dalam Silungkang, Mata Sumbar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat laksanakan penertiban tambang ilegal di Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto. Penertiban tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Pol PP Provinsi Sumatera Barat Zul Aliman, SE, MM bersama tim terpadu pada Rabu, 28 November 2018.
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan karena adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat dan bisa membahayakan lingkungan.
Bahkan masyarakat mengatakan tambang ilegal ini bisa mengakibatkan bahaya banjir dan longsor.
“ini dapat mengakibatkan banjir dan lonsor, karena di sekitar lokasi pohon-pohon yang ada sudah di tebang semua, lobang tambang pun sudah ada di mana-mana” ungkap salah seorang masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya. (27/11).
Saat menyampaikan laporan, masyarakat juga menyampaikan, “tambang ilegal yang di sungai mengakibatkan pencemaran lingkungan terhadap air” papar masyarakat menambahkan keterangannya.
Masyarakat yang ikut menambang di daerah tersebut secara ilegal, ada yang berasal dari setempat dan juga dari luar daerah dengan cara mendulang. Di tempat yang sama ada juga yang menambang dengan menggunakan alat berat dan mesin dompeng.
Saat penertiban, banyak warga setempat yang menolak untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal. Sehingga masyarakat berupaya menghalangi petugas untuk melakukan penahanan barang bukti. Namun petugas tetap menahan mesin penghisap, pipa, alat penyaring serta beberapa jirigen Solar dan alat berat jenis exavator.
Saat laksanakan penertiban tambang yang selanjutnya, ratusan masyarakat yang ada pada saat itu langsung menyerang petugas. Suasana terlihat sudah tidak kondusif lagi. Hal ini disebabkan petugas yang lakukan penertiban kekurangan jumlah personil.
Saat diwawancara, Kasi Penegakan Perda Robi Mulia, SH, MH menyampaikan, “terjadi pro dan kontra di masyarakat yang melakukan penambangan secara ilegal dengan masyarakat yang tidak menginginkan adanya tambang” ulas Robi Mulia.(28/11)
“kami melanjutkan penertiban dengan cara pendekatan persuasif agar menghindari bentrokan, dan cara ini cukup berhasil” ulas Robi menambahkan keterangannya.
Satpol PP Sumbar menurunkan personil sebanyak 25 orang, 1 orang dari Polisi Militer dan 1 orang dari Dinas Pertambangan Sumber Daya Mineral.
Dalam rangka penegakan Perda no. 3 tahun 2012 tentang Tambang Mineral dan Batu Bara, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat lakukan penertiban di 3 titik lokasi dengan hasil temuan 3 unit exavator, 5 unit dompeng, 2 unit generator set. Selanjutnya tim terpadu melakukan pemasangan Plang larangan untuk menambang secara ilegal di lokasi tersebut.(JJ) penegakan Perda no. 3 tahun 2012 tentang Tambang Mineral dan Batu Bara, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat lakukan penertiban di 3 titik lokasi dengan hasil temuan 3 unit exavator, 5 unit dompeng, 2 unit generator set. Selanjutnya tim terpadu melakukan pemasangan Plang larangan untuk menambang secara ilegal di lokasi tersebut.(Rzal)