Polsek Tampan Ringkus Kurir 4 Kilogram Sabu di Rumbai

PEKANBARU, (Terasriau.com) -Berkat kerja keras melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 2 pekan, tim Opsnal Polsek Tampan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti yang besar. Dari hasil pengintaian itu, polisi pun sukses meringkus seorang kurir narkoba, Saud Simanjuntak alias Saud (37).

Menurut Kapolsek Tampan, Kompol Kari Amsah Ritonga, tersangka diringkus ketika yang bersangkutan sedang mengendarai sepeda motor Beat dan melintas di Jalan Siak 2, Kecamatan Rumbai sambil membawa tas ransel, Sabtu (10/11/18) pukul 06.00 WIB lalu. Melihat tas ransel tersebut mencurigakan, polisi pun langsung melakukan penggeledahan. Benar saja, kecurigaan itu terbukti, begitu tas yang dibawa oleh tersangka digeledah, ditemukanlah 4 paket besar sabu-sabu yang total beratnya mencapai 4 kilogram.

“Sebelum menangkap tersangka, kita sudah lebih dulu menyelidikinya selama 2 minggu. Kita mendapat informasi dari masyarakat dan setelah target (tersangka Saud) diketahui, kita langsung lakukan pengejaran dan penangkapan. Tersangka kita amankan saat sedang membawa sabu-sabu itu di Jalan Siak 2, Rumbai. Totalnya ada 4 kilogram (sabu-sabu), nilainya mencapai Rp4 miliar” ujarnya ketika memimpin ekspose tersangka dan barang bukti, Senin (19/11/18).

Masih kata Kapolsek, sabu tersebut dititipkan kepada tersangka atas suruhan rekan tersangka sendiri, inisial AC. Rencananya sabu itu hendak dibawa ke rumahnya di wilayah Rumbai dan nanti akan diambil oleh keluarga AC. Pihaknya juga masih mengembangkan penyidikan dan memburu AC.

“Untuk upahnya, tersangka belum tahu akan diupah berapa karena pembicaraan mereka (AC dan tersangka Saud) belum ke arah sana. Pengakuan tersangka baru sebatas dititipi barang (sabu-sabu). Kita juga masih kejar teman tersangka inisial AC tersebut,” gumamnya.

Sementara itu, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah tas ransel, 4 paket besar sabu-sabu seberat 4 kilogram serta satu unit motor Honda Beat BM 5652 AAG warna kuning milik tersangka. Terhadap tersangka, atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Redaksi
Sumber : Riauterkini.com