LAMPUNG, (Terasriau.com) – Polsek Rawa Pitu berhasil menangkap BS (40) dan NM (38), terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan Poros perbatasan Kampung Andalas dan Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kamis (29/11/2018) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal, SE, MH melalui Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan.
“BS yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Moris Jaya dan NM yang juga berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Suka Maju, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur Ipda Samsi.
Penangkapan terhadap para pelaku, dilakukan saat personel Polsek Rawa Pitu sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor).
“Anggota kami yang sedang berpatroli mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada 2 orang yang baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu sedang menuju ke Kampung Batang Hari dari SP7 Rawa Pitu. Berbekal informasi tersebut petugas kami langsung melakukan pencarian, setelah bertemu dengan ciri-ciri orang yang disebutkan oleh warga, petugas kami langsung menghentikan kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh para pelaku. Salah satu pelaku langsung membuang bungkusan kecil ke arah belakang, setelah dilakukan penggeledahan ternyata didalamnya terdapat paket narkotika jenis sabu, selanjutnya BB (barang bukti) beserta pelaku dibawa ke Mapolsek Rawa Pitu,” papar Ipda Samsi.
Kapolsek menambahkan, dari tangan para pelaku berhasil disita BB berupa paket kecil narkotika jenis sabu, bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol lasegar, HP (handphone) Nokia casing warna orange, HP nokia casing warna hitam, HP Android Samsung casing warna gold hitam dan sepeda motor honda vario warna putih tanpa plat nomor.
“Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.” Tutup Ipda Samsi. (rls)
Editor : Santoso