Perjalanan Panjang Teka -Teki Sidang Kasus RTH

PEKANBARU ,( Terasriau.com) – Sidang dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) dan Tugu Integritas Pekanbaru untuk tiga terdakwa yaitu Yusrizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Ichwan Sunardi dan Hariyanto selaku Tim PHO, memasuki tahapan memeriksa saksi-saksi.

Kehadiran 4 Saksi di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/11/2018) adalah Dedi Wahyudi, Direktur PT Wandra Cipta Engineering, Dian Neirina, staf freelance PT Wandra Cipta, Nurul Ikhsan, Kasi Penataan Ruang Dinas PU, Yulirani Dewi, pejabat pengadaan Ciptakarya Dinas PU Provinsi Riau.

Dalam keterangannya, Dedi Wahyudi menyebutkan memang adanya perubahan perencanaan pembangunan RTH yang telah direview sejak tahun 2012 hingga 2016. ”Setelah perencanaan yang kami review sejak 2012 dan 2016, terjadi perubahan perencanaan,” ungkap Dedi.

Dedi juga menyampaikan awalnya tidak ada perencanaan pembangunan tugu integritas di pembangunan RTH tersebut. ”Dalam perencanaan pembangunan tersebut tidak dicantumkan adanya pembangunan Tugu Integritas tersebut,” jelasnya Dedi.

Sebelumnya, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astin SH, Jhon Lafli SH dan Novrizal SH. 3 terdakwa turut serta secara bersama-sama dengan Dwi Agus Sumarno, Kadis PUPR Riau, Yuliana, Rinaldi Mugni, Khusnul, Direktur PT Bumi Riau Lestari, serta dua dari tim PHO yakni, Raymon dan Arri Darwin melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 935 juta.

Dimana pada pengadaan proyek RTH ini ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan proyek dianggarkan dengan dana APBD sebesar Rp14 miliar lebih.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH, ketiganya yang didampingi kuasa hukumnya, Eva Nora SH dan rekan. Dan sidang lanjutan akan digelar masih dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa 04 Desember 2018 mendatang. ***