PEKANBARU, (Terasriau.com) – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi pengawal Nawacita Presiden gelar aksi di Mapolda Riau. Dalam aksinya, massa turut melaporkan Sekdako Pekanbaru M Noer dan Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Dinas Perkim dan PUPR di tahun 2017 sebanyak Rp 30 miliar.
Koordinator Lapangan Aksi, Danil Simanjuntak mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan dilakukannya pengusutan kasus dugaan korupsi yang merugikan masyarakat. Dimana pihaknya menilai adanya permainan proyek Pemko Pekanbaru yang merugikan daerah mencapai total ratusan miliar rupiah.
“Hari ini kita melaporkan Sekdako Pekanbaru M Noer dan Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti ke Ditreskrimum Polda Riau. Kita menduga mereka melakukan korupsi proyek Dinas Perkim dan PUPR di tahun 2017 sebanyak Rp 30 miliar,” terangnya.
Lanjut, massa juga menduga Sekdako melakukan penyalahgunaan jabatan untuk melakukan rehabilitiasi gedung bekas Distarubang menjadi Kantor PMI dengan kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar. Kasus ini juga diduga melibatkan Kabag Umum dan Kabag ULP Setdako Pekanbaru.
Tak sampai disitu, menurut massa Kabag Umum Setdako Edi Suharman juga diduga telah melakukan jual beli proyek pemko dengan nilai Rp 40 juta di tahun 2017/2018. “Kita juga minta Ajun alias Sarjoko untuk diperiksa sebagai kontraktor yang diduga melakukan tipikor pembangunan proyek gedung Pemko Pekanbaru,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Wakil Dirreskrimsus Polda Riau, AKBP M Edi Faryadi yang sempat menemui massa mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Kita terima laporan dari mereka. Selanjutnya kita akan bangun komunikasi terkait informasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang dimiliki oleh demonstran,” terangnya.
Edi juga menyebutkan informasi-informasi yang diterima dari masyarakat sangat bermanfaat bagi kepolisian. Untuk itu saat proses penyelidikan, ia berharap masyarakat (pelapor) untuk bisa bekerjasama.
“Pada prinsipnya kita menerima laporan dari seluruh pelapor. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait yakni pihak Pemko Pekanbaru,” singkatnya.***(rul)
Editor : Redaksi
Sumber : Riauterkini.com