DR. Yudi Krismen US, S.H.,M.H Jadi Narasumber Sosialisasi Hukum dan Peredaran Gelap Narkoba di Masyarakat Rumbai Pesisir

PEKANBARU – Dalam rangka pencegahan dan pemberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkoba di masyarakat, Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Sabtu (24/11/2018).

Kegiatan yang di adakan LPB2AR dan PUSPA Riau dengan tema “Aksi Sosialisasi Hukum dan Narkoba dihadiri Pakar Hukum Pidana DR Yudi Krismen US, S.H,.M.H sebagai narasumber materi tentang Hukum dan Peredaran Gelap Narkoba di Masyarakat.

Menurutnya, masyarakat harus berpartisipasi aktif untuk peduli dalam pemberantasan narkoba di tengah masyarakat dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar lingkungannya, sebut Yudi Krismen yang merupakan pensiunan muda dari kepolisian Republik Indonesia.

Tindak pidana narkoba tersebut, bukan lagi dilakukan perseorangan, melainkan secara bersama-sama, bahkan menjadi sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia baik di tingkat nasional maupun internasional.

Jelas ini sudah merugikan apabila disertai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di semua kalangan masyarakat yang akan berakibat bahaya lebih besar dari sisi kesehatan, ekonomi, sosial dan nilai nilai kehidupan di  masyarakat.

Dalam hukum positif Indonesia Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Salah satu tujuan UU Narkotika adalah  mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika.

Ancaman hukuman bagi penyalahgunaan narkoba cukup beragam dari yang ringan hingga yang berat mulai pidana penjara 4 tahun, 5 tahun, 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati, dengan denda dari mulai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) hingga Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Selain itu masyarakat harus  mengetahui jenis narkoba yang beredar di masyarakat agar dapat terhindar dari ancaman bahaya narkoba.

DR Yudi Krismen US, S.H,.M.H mengatakan, “siap membantu masyarakat dalam memberikan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat melalui via WA pribadinya jika menemukan hal hal terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan pencegahannya agar masyarakat dan keluarganya terhindar dari masalah penyalahgunaan narkoba, ujarnya kepada seluruh masyarakat yang hadir.

Harapan kedepan masyarakat dapat terus memperhatikan dan mengawasi perkembangan setiap anaknya, bila menemukan perilaku perubahan sikap jangan dibiarkan, karena siapa tahu anak sudah terpengaruh dengan narkoba, tutupnya. (H.R)