BPKAD Segera Umumkan Hasil Lelang Kendaraan Dinas Lama

PEKANBARU , (Terasriau.com) – Melalui tahapan demi tahapan proses lelang kenderaan dinas lama yang berada diruang lingkup Pemko Pekanbaru akhirnya , Pemerintah Kota Pekanbaru akan melelang kendaraan dinas lama milik Pemko Pekanbaru.

Kepala badan BPKAD Pekanbaru ” Maskur Tarmiji ” melalui Kepala Bidang Aset, Defino, mengatakan sebelum mengikuti proses lelang, masyarakat bisa mulai mendaftar terlebih dahulu melalui pendaftaran online.

“Pertama-tama calon peserta lelang bisa mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, dan peserta juga diwajibkan merekam dan mengunggah KTP dan NPWP,” ujarnya.

Selain melakukan proses pendaftaran secara online, lanjut Defino, peserta lelang juga wajib menyetorkan sejumlah uang jaminan.

“Nominal uang yang disetorkan calon peserta lelang harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus. Peserta lelang menyetorkan uang jaminan lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang apabila berhasil melakukan pendaftaran,” jelasnya.

“Kalau menang, uang jaminannya tentu tetap. Tapi kalau kalah, uangnya pasti kami kembalikan 100 persen dari uang jaminannya,” tuturnya.

Setelah peserta lelang menang, Defino menuturkan diberikan waktu pelunasan selama lima hari.

“Batas pengambilan barang bagi Pemenang lelang paling lambat hari Kamis tanggal 4 Desember 2018. Pengambilan pda jam kerja dengan membawa bukti pelunasan, KTP serta bukti dokumen pendukunng lainnya,” pungkas Defino.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, berdasarkan Surat Pengumuman Lelang, setidaknya terdapat 84 unit kendaraan roda dua dan 20 unit kendaraan roda empat bekas Pemko Pekanbaru yang akan dilelang. Lelang akan dilakukan secara online dan mulai dilakukan pada hari Kamis 29 November 2018 mulai pukul 10.00 WIB.

Liputan ST .