Biadab, Ayah Rutiang Hamili Anak Tiri yang Masih Berusia 13 Tahun

INHIL, (Terasriau.com) – Diduga melakukan tindak pidana pencabulan, ZA (48) warga Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya Ayah Rutiang ini tegah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hinggal hamil.

“Sat ini kondisinya korban hamil 7 bulan. Kasus persetubuhan anak bawah umur ini dilaporkan oleh paman korban,” kata Kapolres Inhil, Christian Ronny, Kamis (22/11/2018).

Ronny menjelaskan, kasus persetubuhan anak bawah umur awalnya dipertanyakan oleh paman korban. Ini karena dilihatnya ponakanya sudah berbadan dua.

“Saat korban ditanya, mengaku kalau sudah menjadi pelampiasan bapak tirinya,” kata Ronny.

Perbuatan tak senonoh itu, berdasarkan pengakuan korban dilakukan pada awal Mei 2018 lalu.

“Korban sudah dilakukan pemeriksaan ke medis. Dan dinyatakan korban kini hamil 7 bulan,” kata Ronny.

Atas perbuatan tersebut, akhirnya paman korban melaporkan kasus persetubuhan ini ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, pelaku langsung diburu.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Ronny.         (tnr/v)

Sumber : Porosriau.com